Warga Negara Yang Baik – Punya NPWP dan Bayar Pajak

Sebenarnya, saya sudah memliki NPWP sejak Agustus 2004.

Karena banyak faktor, maka saya belum pernah menyerahkan SSP apalagi SPT.  Saya membayangkan bagaimana sulitnya membayar pajak.

Setelah melalui pertimbangan yang lama, dan adanya “pengampunan” melalui Sunset Policy, maka akhirnya saya pergi juga berkonsultasi ke KPP Polonia Medan. Saya bertemu dengan seorang AR dan menjelaskan bahwa mestinya saya sudah di denda 100rb per bulan mulai 2004. Karena adanya Sunset Policy, maka saya cukup membayar pajak yang belum disetor. Tidak apa-apalah, sebagai seorang warga, bangga juga bisa nyumbang untuk pembangunan negara ini.

Setelah membuat SPT 2004 s/d 2008, dibantu oleh si AR tadi, maka selesailah sudah laporan pajak yang selama ini diabaikan.  Rupanya gampang ya!

Setelah saya menerima resi penerimaan SPT dari teller di KPP, saya bertaya “Apakah urusan saya sudah selesai ?”,
“Sudah pak!” jawabnya
“Kalau begitu saya sudah bisa tidur nyenyak ya?” jawab saya, mengacu kepada slogan Sunset Policy.
Pegawai KPP hanya senyum.

Comments are closed.

RSS
Follow by Email
Facebook
Twitter
Visit Us
Follow Me
INSTAGRAM